Banyak sekali email yang saya terima baik dari teman, rekan sekantor, maupun saudara yang rata-rata panik mendengar adanya sweeping software bajakan di bandara Sukarno-Hatta. Dan sepertinya isu tersebut hanyalah Hoax, yang berhasil membuat banyak orang panik.

Saya justru melihat. kenapa koq malah banyak orang yang tidak panik dengan fatwa MUI tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ?

http://www.halalguide.info/content/view/127/55/

Berikut kutipan dari fatwa tersebut

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :

  1. Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;

  2. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;

  3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

Mengingat sebagian besar dari kita mencari nafkah dengan alat bantu komputer. yang seharusnya membuat kita panik adalah halal nya penghasilan kita.